Misteri Pelaksanaan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah sebuah upaya
pemerintah dalam rangka peningkatan mutu dan uji kompetensi tenaga pendidik
dalam mekanisme yang diatur pemerintah melalui Dinas Pendidikan yang bekerja
sama dengan instansi pendidikan tinggi yang kompeten yang diakhiri dengan
pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah dinyatakan memenuhi
standar profesional. Jadi, guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik berarti
guru tersebut sudah dianggap profesional dan mampu menunjukkan kinerja yang
berkualitas. (salamsatudata.web.id).
Mengacu pada definisi diatas, maka
tujuan dari sertfikasi guru adalah untuk membentuk guru profesional yang dapat
diandalkan dalam melaksanakan tugasnya yang tidak hanya berperan sebagai
pengajar melainkan juga sebagai pendidik di lingkungan sekolah. Dengan adanya
sertifikat pendidik, guru harus bisa mengajar dengan metode baru dan kreatif
dalam mengelola kelas yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa dan kondisi
kelas, memperluas wawasan dan pengetahuan baru yang mungkin selama ini belum
diketahuinya serta mengikuti kemajuan dan perkembangan teknologi. Guru harus
mau membuka diri dengan kemajuan-kemajuan yang terjadi, khususnya di bidang pendidikan.
Guru yang telah bersertifikat harus menyadari bahwa dirinya bukanlah guru kelas
bawah yang hanya menyampaikan pengetahuan itu-itu saja dan terpaku pada pola
lama. Guru harus bisa meningkatkan kreatifitas dan mampu membentuk siswa yang
pandai berimajinasi dan kretif.
Banyak guru bersertifikat yang
bertugas di sekolah-sekolah dari jenjang SD hingga SMA/SMK tidak menunjukkan
perubahan yang signifikan dengan tujuan pemerintah dalam program sertifikasi
guru. Mereka masih mengajar dengan pola lama yang membosankan sehingga banyak
siswa yang tidak termotivasi untuk meningkatkan prestasi. Kemajuan ilmu dan
teknologi tidak membuat siswa terdorong untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan
keterampilannya, malah sebaliknya mereka terlena akan kemajuan teknologi hingga
bermalas-malasan dalam melakukan aktifitas apapun termasuk dalam belajar.
Kondisi ini menjadi benang merah antara kompetensi guru bersertifikat (yang
tidak berbeda dengan guru yang tidak bersertifikat) dengan hasil pembelajaran
siswa yang kebanyakan rendah.
Pengalaman menunjukkan bahwa banyak
guru yang mengikuti pelaksanaan PLPG adalah guru yang tidak sesuai antara latar
belakang pendidikan dengan bidang pengajarannya. Sebagai contoh, pada
pelaksanaan PLPG bidang BK tahap 4 tahun 2012 yang dilaksanakan di Sawangan
Depok, dari 30 guru peserta PLPG dalam 1 kelas hanya ada 6 orang guru yang
berlatar belakang pendidikan BK dan 5 orang yang berlatar belakag pendidikan
psikologi. Selebihnya adalah guru mata pelajaran yang bertugas memberikan
layanan BK, bahkan ada beberapa orang guru bidang studi yang sama sekali tidak
memberikan layanan BK. Setelah PLPG selesai, 8 orang guru tidak lulus PLPG dan
harus melaksanakan ujian di UNJ.
Selain itu, ada beberapa guru yang
memilih profesi sebagai guru adalah suatu “keterpaksaan” karena mereka tidak
mendapat pekerjaan di perusahaan. Contohnya, guru yang mengajar di SMK jurusan
akuntansi adalah para sarjana ekonomi non kependidikan, jurusan multimedia
adalah para sarjana bidang komputer, jurusan keperawatan adalah perawat yang
tidak mendapat pendidikan keguruan, dan lain-lain. Jika mereka ingin mendapat
sertifikat pendidik, mereka harus mengikuti pendidikan akta IV hanya dalam
waktu 4 s/d 6 bulan, dan setelah selesai pendidikan, kebanyakan diantara mereka
tidak menunjukkan kinerjanya sebagai pendidik. Tujuan mereka mengejar sertifikat pendidik adalah
untuk meningkatkan penghasilan, bukan untuk meningkatkan kompetensi diri.
Memang, jika dibandingkan
dengan negara Malaysia, Singapura dan Filipina, gaji guru di Indonesia adalah
yang paling rendah sehingga upaya guru di Indonesia untuk meningkatkan
penghasilan salah satunya adalah mengejar sertfikasi guru. Menjadi guru di
negara-negara tetangga tidaklah semudah di Indonesia. Cukup banyak rangkaian
seleksi untuk menjadi guru di negara-negara tetangga sehingga profesi guru
bukanlah profesi yang dipilih sebagai suatu “keterpaksaan”.
Hal lain yang menjadi penyebab
rendahnya kualitas guru bersertifikat adalah tidak adanya kesempatan bagi guru
bersertifikat untuk meningkatkan kompetensinya melalui pendidikan ke jenjang
yang lebih tinggi dengan berbagai alasan, diantaranya meninggalkan tugas, jam
kehadiran di sekolah tidak memadai dan lain-lain. Tidak semua guru memiliki passion guru yang selalu berupaya mendongkrak
profesionalitasnya sebagai guru. Guru yang mengambil pendidikan S2 harus
sesegera mungkin menuju kampus atau sebaliknya sesegera mungkin menuju sekolah
karena harus mengutamakan program/ kegiatan sekolah.
Jika kondisi seperti ini
berlarut-larut, maka tidaklah heran jika banyak pihak yang menganggap bahwa
dana sertifikasi guru hanya membuang-buang anggaran pendidikan karena tidak
berdampak positif terhadap perkembangan pendidikan di Indonesia. Adapula pihak yang mengusulkan agar dana sertifikasi dihilangkan.
Sebaiknya, sebagai pendidik, kita harus peka dengan fenomena yang terjadi di
masyarakat luas yang mengkritik kinerja guru bersertifikat dan menyikapinya
dengan meningkatkan kualitas mengajar yang lebih baik. Sebagai pendidik, kita
harus mau belajar terus menerus untuk pengembangan diri sesuai dengan
perkembangan zaman dan perubahan tuntutan masyarakat.
Sebagus apapun kurikulum, sebanyak
apapun program pemerintah di bidang pendidikan, jika kondisi seperti di atas
tidak berubah maka posisi pendidikan di Indonesia akan terus merosot di bawah
negara-negara berkembang lainnya.
Jika semua guru bersertifikat menyadari
perannya sebagai guru profesional dan berupaya untuk terus mengembangkan diri,
tidak memilih profesi guru sebagai suatu “keterpaksaan” , memiliki passion guru serta adanya kesempatan
yang luas bagi guru untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,
maka dana yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mencapai Rp 110 trilyun (bahkan
mungkin lebih) tidak akan sia-sia karena tujuan utama program sertifikasi tepat
sasaran dan menghasilkan siswa yang lulus dengan hasil memuaskan.
Diposkan oleh: Zakiah.19.56
Tidak ada komentar:
Posting Komentar